Langsung ke konten utama

Urgensi Menempatkan Ayat Al-Quran dan Kesalahan dalam Penafsirannya

  


   Al-Quran merupakan pedoman hidup bagi umat manusia di dalam urusan dunia dan jalan menuju keselamatan kelak di akhirat. Layaknya buku panduan yang memuat secara lengkap, Al-Quran juga sudah mencover semua hal yang telah, sedang dan akan manusia butuhkan di dalam kehidupannya. Apapun yang mereka cari, mereka akan menemukannya di dalam Al-Quran. Apapun yang mereka tanyakan, mereka akan menemukan jawabannya di dalam Al-Quran.
Percayalah, apapun permasalahan Anda, solusinya adalah Al-Quran.

   Akan tetapi untuk bisa menjawab pertanyaan dengan Al-Quran, menyelesaikan permasalahan dengan solusi Al-Quran, tentu membutuhkan keterampilan khusus untuk itu, bukan sembarang orang bisa memahami atau menafsirkan Al-Quran lalu kemudian mengambil sebagian dari petunjuknya untuk dijadikan sebagai problem solving. Ada beberapa ilmu yang harus dikuasai oleh seseorang yang menginginkan untuk mengambil pelajaran melewati teks Al-Quran. Imam Syuyuthi di dalam kitabnya al-Itqan fi ulum al-Quran menyebutkan, setidaknya ada 15 macam ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufasir; mulai dari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bahasa Arab (Nahwu, Sharraf, Balaghah), ulum al-Quran (Asbabun Nuzul, Nasikh Mansukh dll), ilmu fikih, ilmu sejarah dan seterusnya.

   Apakah cukup sampai di situ? Ternyata tidak. Seorang mufasir selain harus menguasai ilmu-ilmu yang disebutkan di atas, untuk menafsirkan Al-Quran, ia juga harus menjahui kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh sebagian mufasir –baik mufasir terdahulu atau kontemporer– di dalam menafsirkan Al-Quran. Jika tidak, maka Al-Quran yang seharusnya menjadi petunjuk dan penerang, akan di salahpahami yang kemudian dengan kesalahanpahaman ini akan menyebabkan kekacauan di dalam kehidupan. Sungguh ini merupakan hal yang tidak diinginkan oleh Dzat yang menurunkan Al-Quran atau Rasulullah SAW yang diturunkan kepadanya Al-Quran.

   Prof. Dr. Muhammad Salim Abu Ashi di dalam buku beliau yang berjudul Min mawathin al-Zalal fi Tafsir al-Quran menyebutkan, ada beberapa macam kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran, di antaranya: minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh seorang mufasir, terjebak dalam penafsiran dengan menggunakan riwayat yang bersumber dari israiliyat, ketidaktahuan mufasir terhadap sunnah yang menjadi penjelas terhadap ayat-ayat Al-Quran, kecondongan mufasir terhadap ayat-ayat mutasyabihat dengan mengabaikan ayat-ayat muhkamat, kurangnya kehati-hatian dalam mentakwil suatu ayat, menempatkan teks tidak pada tempatnya, kesalahpahaman dalam bab nasikh mansukh, mengabaikan apa-apa yang telah menjadi kesepakatan umat, mengeluarkan teks dari segi susunan kalimatnya, adanya tendensius pribadi ketika memahami Al-Quran dan lain-lain.

   Sebagaimana judul dari kitabnya, Min mawathin al-Zalal fi Tafsir al-Quran (Sebagian dari kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran), tentu yang beliau sebutkan di atas –walaupun sudah demikian banyaknya– itu masih sebagiannya saja, tidak semuanya. Dalam artian di sana tidak menutup kemungkinan masih banyak kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan oleh sebagian mufasir. Akan tetapi walaupun demikian, setidaknya yang beliau sebutkan di atas merupakan kesalahan-kesalahan yang paling banyak terjadi di dalam menafsirkan Al-Quran sehingga dengan mengetahui itu minimal kita sudah mempunyai beberapa pengetahuan yang bisa kita jadikan bekal untuk tidak terjerumus ke dalam kesalahan menafsirkan Al-Quran.

   Bil mitsal yattdhihul maqal  (dengan menyertakan contoh, suatu permasalahan akan menjadi lebih jelas). Di sini saya akan memberikan salah satu contoh dari kesalahan-kesalahan mufasir di dalam menafsirkan Al-Quran.

 Menempatkan Teks Tidak Pada Tempatnya

   Maksudnya adalah memahami ayat Al-Quran dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan maksud diturunkannya sebuah ayat tertentu. Hal ini terkadang didorong oleh minimnya pengetahuan atau tendensius kepentingan pribadi atau kelompok.

   Misalnya penafsiran yang dilakukan oleh kaum khawarij terhadap ayat إن الحكم إلا لله QS: Al-An’am: 57.    Mereka menafsirkannya dengan semboyan mereka bahwa hukum hanyalah milik Allah SWT semata (la hukma illa lillah). Lalu dengan penafsiran ini mereka menjadikan ayat itu sebagai alat politik untuk menjadikan manusia –dengan keniscayaan perbedaan yang Allah izinkan untuk ada pada diri mereka masing-masing; mulai dari lingkungan dimana mereka hidup, tradisi dan lain-lain– bersatu pada satu payung hukum.

   Memang ini adalah kalimat yang hak (bahwa hukum adalah milik Allah) akan tetapi menempatkannya pada yang demikian adalah perkara bathil (kalimatu hakkin urida bihal bathil). Karena ayat di atas turun untuk menjelaskan bahwa pensyariatan (halal-haram) itu hanya bisa ditetapkan oleh Allah SWT.

   Contoh ayat yang serupa adalah di surah al-Maidah:44 Allah SWT berfirman:

  ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون

Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.

Ayat ini ditafsirkan oleh sebagian kalangan yang tidak mempunyai pemahaman yang memadai untuk memahami Al-Quran bahwa barang siapa yang memutuskan dengan selain Al-Quran maka ia telah menolak ketuhanan Allah. Akibatnya, mereka menghalalkan darah para pemimpin dan juga rakyat yang memutuskan suatu perkara dengan selain Al-Quran.

 

Penafsiran yang seperti ini berbeda dengan penafsiran turjuman al-Quran, Abdullah Ibnu Abbassahabatmulia yang mendapatkan doa khusus dari baginda Nabi Muhammad SAW allahumma faqqihhu fi al-din wa allimhu al-ta’wil. Beliau berkata: bahwa kufur di sini bukan kekafiran yang mengeluarkan seorang dari Islam (kufrun duna kufrin). (HR Hakim di dalam kitabnya Al-Mustadrak).

   Lebih lanjut Bara’ Ibn ‘Azib di dalam kitab Shahih Muslim berkata: bahwa ayat ini begitu juga dua ayat setelahnya yang berbunyi فأولئك هم الظالمون  dan فأولئك هم الفاسقون turun kepada orang-orang kafir yang memutuskan sesuatu dengan selain apa yang diturunkan Allah, bukan turun kepada orang-orang muslim. 

 Baiklah, jika ditanya, ayat ini bisa bermakna umum, artinya tidak dikhususkan kepada orang-orang kafir saja. Maka jawabannya, di sana ada ayat lain yang juga umum yang bertentangan dengan ayat ini, yaitu ayat yang berbunyi ولا تقولوا لمن ألقى إليكم السلام لست مؤمنا (Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam’’ (yang dimaksud adalah ucapan kalimat syahadah yang menunjukkan atas keislaman orang itu) kepadamu “kamu bukan seorang yang beriman” (lalu kamu membunuhnya). (QS: An-Nisa:94).

   Cara menggabungkan dua ayat umum di atas yang –secara dzahir– bertentangan adalah dengan takhsis. Jika tidak, maka dua ayat tersebut akan kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Maka firman Allah SWT bahwa barang siapa yang memutuskan sesuatu dengan selain apa yang diturunkan Allah, maksudnya tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah dengan cara mengingkari hukum itu.

    Maka dengan demikian barang siapa yang menempatkan ayat di atas secara umum; yaitu kepada orang yang menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah, baik orang itu mengingkari atau tidak mengingkari, maka orang tersebut sudah menempatkan ayat-ayat al-Maidah, 44, 45 dan 47 di atas bukan pada tempatnya. Inilah yang dimaksud dengan kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran dengan cara menempatkan ayat Al-Quran tidak pada tempatnya.

    Itulah satu contoh dari sekian banyak contoh-contoh dari kesalahan dalam menafsirkan Al-Quran yang mana disebabkan karena kesalahan dalam menafsirkan ayat di atas, tatanan kehidupan sosial bermasyarakat atau bahkan berbangsa dan bernegara bisa kacau seperti yang disinggung pada paragraf ketiga tulisan ini. Sekian, waffaqanallahu lima yuhibbu wa yardha. 

( Khalilurrahman Zubaidi, Lc. )

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Makna Sifat Wahdaniyah?

Sifat wahdaniyah merupakan salah satu sifat Salbiyah dari sifat-sifat wajib Allah. Sifat salbiyyah yaitu: هي الصفات التي تنفي عن الله ما لا يليق بذاته تعالى "Sifat-sifat yang menafikan dari Allah segala sifat yang tidak layak pada Dzat-Nya" Maka sifat wahdaniyah adalah sifat yang menafikan at-ta'ddud (berbilang-bilang), baik itu berbilang dalam dzat (at-ta'addud fî ad-dzât), berbilang dalam sifat (at-ta'addud fî ash-shifât) dan berbilang pada perbuatan (at-ta'addud fî al-af'âl). Adapun rinciannya sebagai berikut: 1.        Keesaan Dzat (Wahdah ad-Dzât) , ada dua macam: a.        Nafyu al-Kamm al-Muttashil (menafikan ketersusunan internal) Artinya, bahwa dzat Allah tidak tersusun dari partikel apapun, baik itu jauhar mutahayyiz, 'ardh ataupun jism. Dalil rasional: "Jikalau suatu dzat tersusun dari bagian-bagian, artinya dzat itu membutuhkan kepada dzat yang membentuknya. Sedangkan Allah mustahil membutuhkan pada suatu apapun. Ma

10 Prinsip Dasar Ilmu Mantiq

 كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم الثمرة ونسبة وفضله والواضع # والاسم الاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى # ومن درى الجميع حاز الشرفا      Dalam memahami suatu permasalahan, terkadang kita mengalami kekeliruan/salah paham, karena pada tabiatnya akal manusia sangat terbatas dalam berpikir bahkan lemah dalam memahami esensi suatu permasalahan. Karena pola pikir manusia selamanya tidak berada pada jalur kebenaran. Oleh karena itu, manusia membutuhkan seperangkat alat yang bisa menjaga pola pikirnya dari kekeliruan dan kesalahpahaman, serta membantunya dalam mengoperasikan daya pikirnya sebaik mungkin. Alat tersebut dinamakan dengan ilmu Mantiq. Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas Mabadi ‘Asyaroh - 10 prinsip dasar -  ilmu Mantiq. A.  Takrif: Definisi Ilmu Mantiq      Ditinjau dari aspek pembahasannya, ilmu Mantiq adalah ilmu yang membahas tentang maklumat – pengetahuan - yang bersifat tashowwuri (deskriptif) dan pengetahuan yang besifat tashdiqi (definit

10 Prinsip Dasar Ilmu Tauhid

A. Al-Hadd: Definisi Ilmu Tauhid Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang bisa meneguhkan dan menguatkan keyakinan dalam beragama seorang hamba. Juga bisa dikatakan, ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang membahas jalan dan metode yang bisa mengantarkan kita kepada keyakinan tersebut, melalui hujjah (argumentasi) untuk mempertahankannya. Dan juga ilmu tentang cara menjawab keraguan-keraguan yang digencarkan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan menghancurkan agama Islam itu sendiri. B. Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Tauhid Ada beberapa pembahasan yang dijelaskan dalam ilmu ini, mulai dari pembahasan `maujud` (entitas, sesuatu yang ada), `ma’dum` (sesuatu yang tidak ada), sampai pembahasan tentang sesuatu yang bisa menguatkan keyakinan seorang muslim, melalui metode nadzori (rasionalitas) dan metode ilmi (mengetahui esensi ilmu tauhid), serta metode bagaimana caranya kita supaya mampu memberikan argumentasi untuk mempertahankan keyakinan tersebut. Ketika membahas ent

10 Prinsip Dasar Ulumul Quran

A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran      Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.  B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran        Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi  keeksistensian Alquran), Dsb. C.  Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang.  2. Megetahui keraguan-keraguan yang datang dari beberapa arah, ser

10 Prisnsip Dasar Ilmu Nahwu

A.      Takrif: Definisi ilmu Nahwu Dalam pembahasan ini, definisi ilmu Nahwu bisa diketahui dari dua hal: 1.       Secara Etimologi (Bahasa). Lafaz An-nahwu setidaknya memiliki 14 padanan kata. Tapi hanya ada 6 makna yang masyhur di kalangan para pelajar; yakni Al-qoshdu (niat), Al-mitslu (contoh), Al-jihatu (arah tujuan perjalanan), Al-miqdaru (nilai suatu timbangan), Al-qismu (pembagian suatu jumlah bilangan), Al-ba’dhu (sebagaian dari jumlah keseluruhan). النحو Terjemahan Padanan kata Niat النية Contoh المثل Arah الجهة Nilai, Kadar المقدار Bagian القسم Sebagian البعض 2.       Secara Terminologi (istilah). Dalam hal ini Ilmu Nahwu memiliki 3 pengertian:  a) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi yang terletak di akhir suatu kalimat, baik kalimat itu berstatus mu’rob maupun mabni, dan ini adalah