A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran
Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.
B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran
Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi keeksistensian Alquran), Dsb.
C. Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran
Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang.
2. Megetahui keraguan-keraguan yang datang dari beberapa arah, serta mampu menjawabnya.
3. Mengetahui syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebelum mentafsiri Alquran.
4. Pembahasan Ulumul Quran dapat membantu kita untuk memahami Alquran, dan mengenal rahasia-rahasia serta tujuannya.
D. Fadhol/Keutamaan Ulumul Quran
Dalam pembahasan ini Ulumul Quran memiliki beberapa keutamaan:
1. Ditinjau dari segi Maudhu’: Ulumul Quran sendiri fokus membahas Alquran Alkarim, yang mejadi sumber segala hikmah, tambang semua keutamaan, cerita generasi sebelumnya, berita generasi setelah kita.
2. Ditinjau dari segi ghoyah/tujuan: dalam hal ini, Ulumul Quran memiliki tujuan yang paling mulia, dia mengajak kita mengarungi samudera hikmah Alquran, memahami mu’jizatnya, dan bergantung kepada usaha kita memahami tafsiran Alquran.
3. Ditinjau dari segi ketergantunan kita kepada Ulumul Quran; kesempurnaan urusan agama, dunia, serta urusan akhirat, pasti membutuhkan ilmu-ilmu syariat, kemudian ilmu tersebut bergantung kepada suatu ilmu yang mempelajari kitabullah (Alquran).
E. Nisbat/Hubungan Ulumul Quran dengan ilmu lainnya
jika ilmu ini dikaitkan dengan suatu ilmu yang memiliki pembahasan yang sama (Alquran), maka nisbatnya dinamakan Tanasub (saling mengikat). Dalam hal ini kita bisa mengaitkannya dengan tafsir, yang sama - sama membahas Alquran. Jika ilmu ini dikaitkan dengan suatu ilmu yang tidak membahas Alquran, maka nisbatnya dinamakan Tabayun (berbeda), misalkan; Ulumul Quran dihubungkan dengan ilmu Mantiq, yang mana ilmu mantiq memiliki objek pembahasan yang berbeda, yakni membahas tentang bagaimana cara kita mengoperasikan akal.
F. Wadhi’/Pencetus Ulumul Quran
tidak ditemukan satu referensipun yang membahas tentang “siapa penemu pertama kali ilmu Ulumul Quran”, tapi kami akan mencoba menyajikan penilitian imam Suyuthi tentang kitab-kitab yang membahas tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan Alquran. Dalam muqoddimah kitab Al-itqon, imam Suyuthi berkata: “dalam masa penelitian, aku tidak menemukan karangan ulama terdahulu yang membahas tentan masalah-masalah yang berkaitan dengan Alquran, seperti karangan mereka dalam Ilmu Hadits. Kemudian aku mendengar bahwa guruku “syekh Al-kafijy” mempunyai suatu karangan tentang Ilmu Tafsir, kitab tersebut berukuran kecil dan hanya mencakup 2 bab. Lalu syekh qodhil qudhot Ilmuddin Albalqiny memerintahku untuk mempelajari kitab saudaranya syekh qodhil qudhot Jalaluddin yang bernama “Mawaqi’ul ulum min mawaqi’in nujum”. Setelah meneliti kitab tersebut aku mengarang sebuah kitab yang bernama “At-tahbir fi Ulumuit Tafsir”, kitab ini mempunyai metode yang sama dengan kitab karangan syekh Jalaluddin. Kemudian aku memgarang sebuah kitab dengan metode istiqsho’ (penilitian dalam beberapa hal dalam Alquran), dan aku merasa tidak ada seorangpun yang mendahuluiku nan pernah mengarang kitab seperti ini. Di tengah-tengah proses pegarangan kitab tersebut, aku menemukan kitab karangan syekh Muhammad bin Abdillah Al-zarkasyi, yang bernama “Al-burhan fi Ulumil Quran”, kitab ini mengandung 47 macam pembahasan. kemudian aku meneliti kitab itu dan menambahkan beberapa pembahasan, hingga mencapai 80 macam pembahasan, kemudian aku mengumpulkannya dalam sebuah karangan, yang ku beri nama “Al-itqon”. Runtutan bab yang ada dalam kitab tersebut sama dengan runtutan bab yang ada dalam kitab Al-burhan”. Dengan penilitian yang dilakukan oleh imam Suyuthi, bisa diambil kesimpulan; penemu pertama kali ilmu Ulumul Quran adalah imam Suyuthi.
G. Istimdad/Pengambilan intisari Ulumul Quran
Disiplin ilmu ini diambil dari ilmu kalam (tauhid), bahasa arad, dan penggambaran dalil-dalil syari’at secara naqli
H. Al-ismu/Sebab penamaan Ulumul Quran
Ada 2 hal yang menyebabkan ilmu ini dinamakan dengan Ulumul Quran; yakni sebagai berikut:
1. Al-‘inayah bit tasmiyyah (memperhatikan penamaannya). Seusai dengan pemikiran kita dan tabi’at beberapa perkara; seseorang yang mempelajari suatu disiplin ilmu tidak akan memahami substansinya ketika dia tidak mengetahui namanya. Akkhirnya ilmu ini dinamakan Ulumul Quran.
2. Sirrut tasmiyyah (rahasia penamaannya). Pembahasan ini mencakup 2 hal; pertama, ulama ma’niyyun memberikan istilah untuk ilmu ini dengan penamaan Ulumul Quran. Menurut mereka: penamaan ini lebih detail daripada penamaan Ulumut Tafsir, seperti yan telah diutarakan oleh syekh Muhyiddin Al-kafijy (guru imam As-suyuthi). Kedua, hal yang berkaitan dengan nama Ulumul Quran (bentuk jama’) bukan Ilmul Quran (bentuk mufrod), maka ilmu ini mencakup semua pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.
I. Masalah-masalah yang dibahas dalam ilmu ini
Dalam hal ini ada 2 pembahasan:
1. Pembahasan kulli/keseluruhan: a) Ilmu ini membahas ayat-ayat Alquran yang turun kepada nabi Muhammad SAW. b) Ilmu ini membahas tentang ayat-ayat Alquran yang seluruhnya bersifat mutawatir. c) Ilmu ini membahas semua surat Alquran yang memiliki mu’jizat.
2. Pembahasan juz’i/sebagian: sebagian ayat Alquran ada yang berstatus mutasyabih dan ada juga yang berstatus muhkam, sebagian surat Alquran ada yang turun sekaligus, seperti surat Al-fatihah, Al-an’am, Al-ikhlash, An-nashr, sebagian ayat Alquran turun karena 1 sebab saja, Dll.
J. Hukum mempelajari Ulumul Quran
Hukumnya adalah Fardhu Kifayah, yaitu kewajiban yang cukup dilakukan oleh sebagian masyarakat saja, dan sisa dari mereka tidak dibebani dengan dosa, karena telah meninggalkan kewajiban tersebut.
Komentar