Langsung ke konten utama

10 Prinsip Dasar Ilmu Tauhid



A. Al-Hadd: Definisi Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang bisa meneguhkan dan menguatkan keyakinan dalam beragama seorang hamba. Juga bisa dikatakan, ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang membahas jalan dan metode yang bisa mengantarkan kita kepada keyakinan tersebut, melalui hujjah (argumentasi) untuk mempertahankannya. Dan juga ilmu tentang cara menjawab keraguan-keraguan yang digencarkan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan menghancurkan agama Islam itu sendiri.

B. Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Tauhid
Ada beberapa pembahasan yang dijelaskan dalam ilmu ini, mulai dari pembahasan `maujud` (entitas, sesuatu yang ada), `ma’dum` (sesuatu yang tidak ada), sampai pembahasan tentang sesuatu yang bisa menguatkan keyakinan seorang muslim, melalui metode nadzori (rasionalitas) dan metode ilmi (mengetahui esensi ilmu tauhid), serta metode bagaimana caranya kita supaya mampu memberikan argumentasi untuk mempertahankan keyakinan tersebut.
Ketika membahas entitas, kita bisa menegetahui sifat-sifat Allah beserta pembagiannya, sifat para utusan Allah, proses terciptanya alam semesta, dan lain sebagainya. Sedangkan dalam pembahasan ma’dum, kita bisa meruntutkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di alam kedua - yakni kehidupan di akhirat nanti -, mulai dari kematian, bangkit dari alam kubur, dikumpulkan di padang mahsyar, dan seterusnya menuju tempat peristirahatan manusia terakhir di mana mereka akan masuk ke dalam surga atau neraka. Yang terakhir adalah pembahasan sesuatu yang mampu menguatkan keimanan seseorang, seperti mukjizat para nabi, karomah para kekasih Allah, Dll.
Intinya, ilmu Tauhid ini terbagi menjadi tiga bagian. Pertama Uluhiyyat, yakni ilmu yang membahas tentang ketuhanan, beserta sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi-Nya. Kedua Nubuwwat, yaitu ilmu yan membahas tentang nabi dan rasul, beserta sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi mereka. Dan yang ketiga Sam’iyyat, yakni ilmu yang membahas
tentang segala sesuatu yang kita dapatkan dengan lewat mendengar, dan mutawatir – tersambung sanadnya dan telah dipertanggungjawabkan kredibilitasnya – sampai Rasulullah Saw. Ilmu ini membahas segala sesuatu yang gaib, mulai dari kiamat, alam kubur, hari kebangkitan setelah kiamat nanti di akhirat, syafaat Nabi, timbangan amal, surge dan neraka.

C. Tsamroh: Manfaat Mempelajari Ilmu Tauhid
Dalam mempelajari ilmu ini ada beberapa manfaat yang bisa kita ambil, diantaranya:
1. Mampu menaikkan derajat seorang pelajar Tauhid dari status ‘taklid’ (mengetahui sesuatu tanpa dalil) ke status ‘yakin’ (mengetahui sesuatu beserta dalilnya).
2. Mampu menunjukkan seseorang kepada akidah yang benar, serta menjelaskan dalilnya. Dan manfaat yang tidak kalah penting adalah mengetahui siapa saja musuh-musuh Islam dan bagaimana cara mengalahkan syubhat mereka dengan argumentasi-argumentasi kuat yang telah kita pelajari di dalam Tauhid.
3. Memelihara kaidah-kaidah agama Islam dan menyelamatkannya dari keraguan yang dilontarkan oleh golongan `Mubthilin`; yakni kelompok yang berusaha meruntuhkan akidah umat islam.
4. Membangun kaidah-kaidah ilmu syariat Islam. Karena tanpa ilmu maka cabang-cabang ilmu lainnya - seperti ilmu Tafsir, Hadis, Fikih, dsb – tidak akan muncul. Dengan kata lain, ilmu Tauhid ini menjadi pondasi untuk ilmu-ilmu lainnya.
5. Menumbuhkan rasa ikhlas dalam beramal. Perasaan ini muncul karena seorang muslim sudah mempunyai koneksi kuat (makrifat) dengan Tuhannya, dan dia memilki rasa takut untuk melanggar larangan-larangan-Nya.
6. Meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ini adalah tujuan yang paling utama untuk digapai oleh kita. Fastabiqu al-Khoirot.

D. Nisbat: Relasi Ilmu Tauhid Dengan Ilmu Lainnya
Dalam pembahasan ini, ilmu Tauhid memilki ikatan dan hubungan yang kuat dengan ilmu syariat lainnya, seperti Tafsir, Hadis, Fikih, dan disiplin ilmu lainnya. Karena seperti
dikatakan sebeumnya, bahwa ilmu Tauhid adalah pondasi dan fundamental yang menjadi acuan dalam memuncukan imu-ilmu lainnya.

E. Keutamaan Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan ilmu yang paling mulia dan ilmu yang paling tinggi derajatnya diantara disiplin-disiplin ilmu lainnya. Di antara keutamaan ilmu Tauhid adalah sebagai berikut:
1. Ilmu Tauhid adalah ilmu yang menduduki urutan petama yang wajib dipelajari oleh setiap muslim, kemudian diikuti oleh ilmu Fikih yang bertengger di urutan kedua.
2. Ilmu Tauhid menjadi syarat sah ibadah-ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim.
3. Ilmu Tauhid menjadi perantara diterimanya ketaatan seorang hamba terhadap Allah Swt.
4. Ilmu Tauhid merupakan dasar dakwah para nabi dan utusan Allah Swt.
5. Ilmu Tauhid mengandung sesuatu yang menjelaskan tujuan dan alasan penciptaan alam semesta ini, yang dikenal dengan Ontologi.

F. Wadhi’: Pencetus Ilmu Tauhid, Sejarah Penemuan Ilmu Tauhid
Dalam sejarah ilmu Tauhid, ilmu ini sudah ada sejak zaman baginda Nabi Muhammad Saw. serta masa pemerintahan Sayyidina Abu Bakar Al-Shiddiq dan masa Sayyidina Umar bin Khattab Ra. Dalam 3 masa tersebut, masalah akidah umat islam hanya terbatas dan bersumber dari Alquran, dan pada masa itu pula para sahabat hanya mengandalkan ayat Alquran yang berisikan tentang wajibnya mengetahui sifat-sifat Allah. Kemudian berlanjut ke masa pemerintahan Sayyidina Usman bin ‘Affan dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Pada 2 zaman ini mulai bermunculan ikhtilat (percampuran) dalam masalah akidah, mulai dari masalah khalifah (sistem pemerintahan islam), siapa yang berhak menjabat sebagai khalifah, sampai pada pembahasan ‘melebih-lebihkan untuk mencintai sayyidina Ali’, yang kita kenal sekaran dengan istilah golongan Syi’ah. Selanjutnya adalah masa dinasti Umawiyyah. Pada masa ini umat islam terpecah menjadi 3 kelompok, yakni kelompok Syi’ah (pengikut sayyidina Ali Ra.), Khawarij (kelompok yang keluar dari barisan Sayyidina
Ali Ra.), dan Mu’tadilin, yakni oran-orang yang tetap pada ajaran murni yang dibawa oleh Rasulullah Saw. dan Khulafa Al-Rasyidin, yang dikenal dengan istilah ‘Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah’. Kesimpulan pembahasan ini adalah bahwasanya ilmu Tauhid sudah ada sejak zaman baginda nabi Muhammad Saw. kemudian diajarkan dan ditanamkan di dalam hati para sahabat dan ulama salaf, hingga kekal sampai zaman sekarang.
Namun, ketika merujuk pada sejarah kembali, kita akan menemukan salah satu pencetus ilmu Tauhid, Yakni Wasil bin ‘Atha. Dia adalah salah satu pelopor ilmu Tauhid, meskipun ajaran Tauhid yang ia bawa itu sedikit menyimpang dari akidah Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Wasil adalah pendiri kaum Muktazilah. Di sini dia beberapa kali mencetuskan fatwa dalam ranah akidah yang berlawanan dengan akidah Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah. Di antaranya : orang yang melakukan dosa besar itu ketika ia tidak bertobat maka ia kekal di dalam neraka. Namun menurut kita Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah, orang siapapun itu selama ia muslim maka ia masih berpotensi untuk diampuni dosanya, meskipun dosa yang ia lakukan itu sangat besar (kecuali dosa syirik kepada Allah).
Dari sini, banyak sekali ulama dari golongan Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah yan menentang pendapat Wasil bin Atha’ Al-Mu’tazili. Muncullah Imam Abu Mansur Al-Maturidi dan Abu Al-Hasan Al-Asy’ari pada akhir abad ke-3 H. Mereka berdua adalah ulama Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah yang gencar menolak penpadat kaum Muktazilah melalui karya-karya yang mereka berdua tulis.
Terakhir, bisa disimpulkan bahwa penulisan dan pengarangan dalam ranah ilmu Tauhid pertama kali dilakukan oleh Wasil bin ‘Atha, pendiri sekte Muktazilah pada awal abad ke-2 H.

G. Penamaan Ilmu Tauhid
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa penamaan ilmu Tauhid terdiri dari 2 unsur penamaan:
1. Unsur mamduh (terpuji). Ada beberapa nama yang dianggap layak untuk ilmu Tauhid, diantaranya adalah Al-Iman, Al-Sunnah, Al-Tauhid, dan Ushuluddin.
2. Unsur madzmum (tercela). Dalam hal ini ada beberapa nama yang dianggap kurang layak untuk ilmu tauhid, diantaranya; Al-falsafah, Ilmu Kalam, Ilmu Al-Jadl, Dll.

H. Istimdad: Dasar Hukum Ilmu Tauhid
Ilmu Tauhid merupakan salah satu disiplin ilmu yang murni bersumber dari Alquran dan Hadis Nabi. Karena pada dasarnya akal tidak mampu menjangkau dan memikirkan ranah kidah atau keyakinan. Yang bisa dilakukan oleh akal hanyalah bergantung kepada keyakinan tersebut, tanpa menambah atau mengurangi sedikitpun dari kaidah-kaidah yang telah ditanamkan dalam keyakinan tersebut.

I. Hukum mempelajari ilmu Tauhid
Ada 2 hukum yang mendasari pemebelajaran dan pengajaran ilmu ini:
1. Hukum mempelajari ilmu adakalanya Fardhu ‘Ain; yakni kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelajar muslim, dan Fardhu Kifayah; yakni kewajiban yang dibebankan untuk sebagian pelajar muslim saja. Adapun dalam konteks Farhdhu ‘Ain, seorang pelajar hanya dituntut untuk mempelajari pembahasan-pembahasan yang bisa membenarkan dan menguatkan akidahnya, dalam hal ini dia bisa menggunakan dalil ijmal (dalil global). Yang kedua adalah Fardhu Kifayah, dalam konteks ini, seorang pelajar tidak hanya wajib mendalami atau mempelajari pembahasan yang bisa menguatkan akidahnya, dan menggunakan dalil ijmal, tapi dia juga dituntut untuk mendalami sesuatu memperindah akidahnya, serta mampu memberikan dalil yang berstandar tafshil (dalil yang terperinci).
2. Hukum mengajarkan dan menyampaikan substansi pembahasan ilmu Tauhid adalah Fardhu Kifayah, dalam artian kewajiban hanya dibebankan kepada sebagian umat islam saja, bukan seluruhnya.

J. Masalah-Masalah Yang Dibahas Dalam Ilmu Tauhid
Ada beberapa hal yang dibahas dalam dalam ilmu ini, diantaranya adalah pembahasan sifat wajib mustahil bagi Allah yang masin-masing berjumlah 20 sifat, pembahasan sifat
yang jaiz bagi Allah yang berjumlah 1 sifat saja, sampai kepada pembahasan sifat wajib dan mustahil bagi utusan Allah yang berjumlah 4 sifat, serta sifat jaiz bagi mereka yang berjumlah 1 sifat saja. Namun pada intinnya, seperti yang telah dikatakan di atas bahwa Tauhid itu hanya membahas 3 topik saja, yaitu Ketuhanan, Kenabian & Kerasulan, serta Sam’iyyat.


Ditulis oleh : Tim Penulis Divisi Keilmuan Sema-FU
Sumber : Al-Qaul Al-Sadid Fi Ilmi Al-Tauhid, Al-Bidayah Fi Al-Ulumi Al-Syar’iyyah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Makna Sifat Wahdaniyah?

Sifat wahdaniyah merupakan salah satu sifat Salbiyah dari sifat-sifat wajib Allah. Sifat salbiyyah yaitu: هي الصفات التي تنفي عن الله ما لا يليق بذاته تعالى "Sifat-sifat yang menafikan dari Allah segala sifat yang tidak layak pada Dzat-Nya" Maka sifat wahdaniyah adalah sifat yang menafikan at-ta'ddud (berbilang-bilang), baik itu berbilang dalam dzat (at-ta'addud fî ad-dzât), berbilang dalam sifat (at-ta'addud fî ash-shifât) dan berbilang pada perbuatan (at-ta'addud fî al-af'âl). Adapun rinciannya sebagai berikut: 1.        Keesaan Dzat (Wahdah ad-Dzât) , ada dua macam: a.        Nafyu al-Kamm al-Muttashil (menafikan ketersusunan internal) Artinya, bahwa dzat Allah tidak tersusun dari partikel apapun, baik itu jauhar mutahayyiz, 'ardh ataupun jism. Dalil rasional: "Jikalau suatu dzat tersusun dari bagian-bagian, artinya dzat itu membutuhkan kepada dzat yang membentuknya. Sedangkan Allah mustahil membutuhkan pada suatu apapun. Ma

10 Prinsip Dasar Ilmu Mantiq

 كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم الثمرة ونسبة وفضله والواضع # والاسم الاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى # ومن درى الجميع حاز الشرفا      Dalam memahami suatu permasalahan, terkadang kita mengalami kekeliruan/salah paham, karena pada tabiatnya akal manusia sangat terbatas dalam berpikir bahkan lemah dalam memahami esensi suatu permasalahan. Karena pola pikir manusia selamanya tidak berada pada jalur kebenaran. Oleh karena itu, manusia membutuhkan seperangkat alat yang bisa menjaga pola pikirnya dari kekeliruan dan kesalahpahaman, serta membantunya dalam mengoperasikan daya pikirnya sebaik mungkin. Alat tersebut dinamakan dengan ilmu Mantiq. Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas Mabadi ‘Asyaroh - 10 prinsip dasar -  ilmu Mantiq. A.  Takrif: Definisi Ilmu Mantiq      Ditinjau dari aspek pembahasannya, ilmu Mantiq adalah ilmu yang membahas tentang maklumat – pengetahuan - yang bersifat tashowwuri (deskriptif) dan pengetahuan yang besifat tashdiqi (definit

10 Prinsip Dasar Ulumul Quran

A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran      Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.  B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran        Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi  keeksistensian Alquran), Dsb. C.  Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang.  2. Megetahui keraguan-keraguan yang datang dari beberapa arah, ser

10 Prisnsip Dasar Ilmu Nahwu

A.      Takrif: Definisi ilmu Nahwu Dalam pembahasan ini, definisi ilmu Nahwu bisa diketahui dari dua hal: 1.       Secara Etimologi (Bahasa). Lafaz An-nahwu setidaknya memiliki 14 padanan kata. Tapi hanya ada 6 makna yang masyhur di kalangan para pelajar; yakni Al-qoshdu (niat), Al-mitslu (contoh), Al-jihatu (arah tujuan perjalanan), Al-miqdaru (nilai suatu timbangan), Al-qismu (pembagian suatu jumlah bilangan), Al-ba’dhu (sebagaian dari jumlah keseluruhan). النحو Terjemahan Padanan kata Niat النية Contoh المثل Arah الجهة Nilai, Kadar المقدار Bagian القسم Sebagian البعض 2.       Secara Terminologi (istilah). Dalam hal ini Ilmu Nahwu memiliki 3 pengertian:  a) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi yang terletak di akhir suatu kalimat, baik kalimat itu berstatus mu’rob maupun mabni, dan ini adalah