Langsung ke konten utama

Raih Predikat Mumtaz, Mahasiswa Indonesia kembali Tuntaskan Tesisnya


Senin, 26 Februari 2018, tepat dari pukul 13.00 CLT. sampai dengan pukul 16.00 CLT. Di Auditorium Abdul Halim Mahmud Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Darrasah, Kairo. Universitas Al-Azhar kembali mencetak sarjana muda berdarah Indonesia. Sidang Terbuka Program Magister dari salah satu mahasiswa asal Jawa Timur Fakultas Ushuluddin, Ghulam Muhyidin Sutiadji, Lc., MA. Dengan judul Tesis:
غاية الإحكام في أحاديث الأحكام، للإمام محب الدين الطبري المتوفى (694 ه)، من ذكر الزكام والخشام إلى آخر الفجل، تحقيق ودراسة.
“Tahqiq dan kajian Kitab "GHAYATUL IHKAM FI AHADITSIL AHKAM", karya Imam Muhibbuddin At-Thabary (694 H), dari bab Az-Zukam wal Khusyam sampai bab Al-fujl.”
Majelis sidang yang terdiri dari:
1. Prof. Dr. Alkhusyu'i Alkhusyu'i Muhammad Alkhusyu'i (Pembimbing Pertama)
Guru Besar Hadits dan Ilmu Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar Kairo.
2. Prof. Dr. Ihab Abdul Halim Muhammad Abu Umar (Pembimbing Kedua)
Dosen Hadits dan Ilmu Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar Kairo.
3. Prof. Dr. Hisyam Ibrahim Faraj Muhammad (Penguji Internal)
Guru Besar dan Ketua Jurusan Hadits dan Ilmu Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar Kairo.
4. Prof. Dr. Nadi Abdullah Muhammad Abdul Majid (Penguji eksternal)
Guru Besar Hadits dan Ilmu Hadits Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab putra, Universitas al-Azhar Kairo.
Sidang berjalan dengan penuh rasa antusias, dengan dihadiri oleh perwakilan anggota PMIK, beberapa senat Mahasiswa Fakutas Ushuluddin, senior-senior Masisir dan Banyak juga dari masyarakat jawa timur di Mesir, serta kalangan masisir lainnya. Turut hadir pula beberapa mahasiswa luar negeri lainnya. Semuanya dapat berkisar kurang lebih 100 saksi atas meriahnya sidang ini.

Sidang yang berjalan selama kurang lebih 3 jam ini diawali dengan nuansa pujian dari penguji dan pembimbing beliau, orientasi beliau dalam mengajukan Tesisnya bisa dibilang cukup baik, karena beliau sangat semangat dalam mengajukan Tesis yang luar biasa ini.

Di dalamnya beliau mengulas beberapa Hadis yang berkaitan dengan hukum hukum fikih, Hadis-Hadis yang ada dalam karya imam Muhibbudin At-Thabari itu beliau seleksi lagi dengan beberapa Hadis yang terdapat di dalam kitab-kitab primer disiplin ilmu Hadis. Beliau terapkan juga beberapa metodologi ilmu Hadis dalam pengesahannya terhadap entitas suatu Hadis, dengan ditinjau dari berbagai perspektif, hingga sampai kepada kesimpulan bahwa Hadis tersebut layak dijadikan argumentasi ataukah tidak.

Akhirnya penguji menunjukkan rasa yang cukup bangga dengan sang mahasiswa yang mengatakan sangat siap menjadi tentara dakwah bagi bangsa Indonesia. Tesis yang ditulisnya sering kali mendapat komentar positif dari para penguji.

Sidang ini akhirnya ditutup dengan pengumuman hasil Tesis beliau dan pemberian nilai yang disampaikan oleh pembimbing beliau, Prof. Dr. Ihab Abdul Halim Muhammad Abu Umar, bahwa nilai yang diberikan ialah "Mumtaz" (Cumlaude).

Barakallahu lakum Ustadzuna Ghulam Muhyidin Sutiadji, Lc., MA, semoga ini semua menjadi motivasi bagi kita semua, mengingat bahwa gelar S1 saja sudah tidak cukup lagi di zaman sekarang. Selamat berkiprah, bit taufiq wan najah.

Komentar

Dea mengatakan…
Mantap,....
semoga prestasinya dilanjutkan terus ya

Postingan populer dari blog ini

Apa Makna Sifat Wahdaniyah?

Sifat wahdaniyah merupakan salah satu sifat Salbiyah dari sifat-sifat wajib Allah. Sifat salbiyyah yaitu: هي الصفات التي تنفي عن الله ما لا يليق بذاته تعالى "Sifat-sifat yang menafikan dari Allah segala sifat yang tidak layak pada Dzat-Nya" Maka sifat wahdaniyah adalah sifat yang menafikan at-ta'ddud (berbilang-bilang), baik itu berbilang dalam dzat (at-ta'addud fî ad-dzât), berbilang dalam sifat (at-ta'addud fî ash-shifât) dan berbilang pada perbuatan (at-ta'addud fî al-af'âl). Adapun rinciannya sebagai berikut: 1.        Keesaan Dzat (Wahdah ad-Dzât) , ada dua macam: a.        Nafyu al-Kamm al-Muttashil (menafikan ketersusunan internal) Artinya, bahwa dzat Allah tidak tersusun dari partikel apapun, baik itu jauhar mutahayyiz, 'ardh ataupun jism. Dalil rasional: "Jikalau suatu dzat tersusun dari bagian-bagian, artinya dzat itu membutuhkan kepada dzat yang membentuknya. Sedangkan Allah mustahil membutuhkan pada suatu apapun. Ma

10 Prinsip Dasar Ilmu Mantiq

 كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم الثمرة ونسبة وفضله والواضع # والاسم الاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى # ومن درى الجميع حاز الشرفا      Dalam memahami suatu permasalahan, terkadang kita mengalami kekeliruan/salah paham, karena pada tabiatnya akal manusia sangat terbatas dalam berpikir bahkan lemah dalam memahami esensi suatu permasalahan. Karena pola pikir manusia selamanya tidak berada pada jalur kebenaran. Oleh karena itu, manusia membutuhkan seperangkat alat yang bisa menjaga pola pikirnya dari kekeliruan dan kesalahpahaman, serta membantunya dalam mengoperasikan daya pikirnya sebaik mungkin. Alat tersebut dinamakan dengan ilmu Mantiq. Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas Mabadi ‘Asyaroh - 10 prinsip dasar -  ilmu Mantiq. A.  Takrif: Definisi Ilmu Mantiq      Ditinjau dari aspek pembahasannya, ilmu Mantiq adalah ilmu yang membahas tentang maklumat – pengetahuan - yang bersifat tashowwuri (deskriptif) dan pengetahuan yang besifat tashdiqi (definit

10 Prinsip Dasar Ilmu Tauhid

A. Al-Hadd: Definisi Ilmu Tauhid Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang bisa meneguhkan dan menguatkan keyakinan dalam beragama seorang hamba. Juga bisa dikatakan, ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang membahas jalan dan metode yang bisa mengantarkan kita kepada keyakinan tersebut, melalui hujjah (argumentasi) untuk mempertahankannya. Dan juga ilmu tentang cara menjawab keraguan-keraguan yang digencarkan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan menghancurkan agama Islam itu sendiri. B. Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Tauhid Ada beberapa pembahasan yang dijelaskan dalam ilmu ini, mulai dari pembahasan `maujud` (entitas, sesuatu yang ada), `ma’dum` (sesuatu yang tidak ada), sampai pembahasan tentang sesuatu yang bisa menguatkan keyakinan seorang muslim, melalui metode nadzori (rasionalitas) dan metode ilmi (mengetahui esensi ilmu tauhid), serta metode bagaimana caranya kita supaya mampu memberikan argumentasi untuk mempertahankan keyakinan tersebut. Ketika membahas ent

10 Prinsip Dasar Ulumul Quran

A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran      Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.  B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran        Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi  keeksistensian Alquran), Dsb. C.  Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang.  2. Megetahui keraguan-keraguan yang datang dari beberapa arah, ser

10 Prisnsip Dasar Ilmu Nahwu

A.      Takrif: Definisi ilmu Nahwu Dalam pembahasan ini, definisi ilmu Nahwu bisa diketahui dari dua hal: 1.       Secara Etimologi (Bahasa). Lafaz An-nahwu setidaknya memiliki 14 padanan kata. Tapi hanya ada 6 makna yang masyhur di kalangan para pelajar; yakni Al-qoshdu (niat), Al-mitslu (contoh), Al-jihatu (arah tujuan perjalanan), Al-miqdaru (nilai suatu timbangan), Al-qismu (pembagian suatu jumlah bilangan), Al-ba’dhu (sebagaian dari jumlah keseluruhan). النحو Terjemahan Padanan kata Niat النية Contoh المثل Arah الجهة Nilai, Kadar المقدار Bagian القسم Sebagian البعض 2.       Secara Terminologi (istilah). Dalam hal ini Ilmu Nahwu memiliki 3 pengertian:  a) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi yang terletak di akhir suatu kalimat, baik kalimat itu berstatus mu’rob maupun mabni, dan ini adalah