Langsung ke konten utama

Studi Sunnah; Dinamika Seputar Sunnah Zaman Rasulullah dan Pengaruhnya dalam Kejayaan Umat


STUDI SUNNNAH; DINAMIKA SEPUTAR SUNNAH ZAMAN RASULULLAH DAN PENGARUHNYA DALAM KEJAYAAN UMAT

Oleh : Fiki Khoirul Mala (Mahasiswa tingkat 2 Ushuluddin)

Prolog

Sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Quran tentu tidak pernah terlepas perannya dari sang proklamator Islam itu sendiri, yaitu Nabi Muhammad SAW.. Selain kedudukannya sebagai Nabi dan juga Rasul pembawa risalah al-Quran, beliau juga sebagai pembawa sunnah; pelengkap syari’at Islam.

Kedudukan sunnah sendiri terhadap al-Quran ibarat 2 buah mata uang logam yang tidak pernah bisa terpisahkan. Sehingga di dalamnya terdapat sebuah ikatan yang saling menguatkan, juga akan ditemukan sebuah bagian yang tidak ada pada satu sisi bisa ditemukan di sisi yang lain.

و أنزلنا إليك الذكر لتبين للنّاس ما نزّل إليهم ولعلّهم يتفكرون

“Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka berfikir”. (QS. An-Nahl : 44)

Tentu saja dalam genealogi wacana al-Quran, sunnah tidak hanya semata-mata hanya dilihat dari ruang sisi matn (isi) nya saja. Akan tetapi juga melihat dari sisi syakhsiyah (personal) Rasulullah sendiri sebagai Nabi dan Rasul terakhir, penyampai risalah terakhir dan untuk semua umat. Maka sudah barang pasti bahwa segala sesuatu yang disabdakan oleh beliau merupakan sebuah ketetapan. Baik ketetapan tersebut mampu dinalar oleh aqliyyah ataupun tidak.

Maka dalam hal ini, dengan tidak mengakui sunnah sebagai sumber hukum Islam, sama saja dengan mengurangi sebagian besar rekonstruksi syari’at dalam tubuh Islam sendiri.

من يطع الرسول فقد أطاع الله ومن تولّى فما أرسلناك عليهم حفيظا

“Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya dia mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka”. (QS. An-Nisa’ :80)

Dalil di atas menunjukkan bahwasanya ketaatan kepada Rasul merupakan ketaatan kepada Allah. Dan menunjukkan secara tidak langsung bahwa kita sebagai umat Islam harus mampu dalam melestarikan sunnah.

ومآ ءاتكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS al-Hasyr : 7)

A. DINAMIKA SEPUTAR SUNNAH PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW.

Dinamika dalam pengertiannya berarti sebuah gerak atau kekuatan yang dimiliki sekumpulan orang dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan.

Maka dalam hal ini dapat diartikan bahwasanya pada zaman nabi Muhammad SAW. yang merupakan masa lahirnya sunnah bersamaan diutusnya Nabi Muhammad SAW. sebagai Nabi dan juga Rasul merupakan sebuah kekuatan baru yang diperoleh oleh sekumpulan umat (sahabat)  yang telah mampu mengubah tatanan pola kehidupan masyarakat pada waktu itu dan seterusnya.

Adapun pengertian semacam ini tidak hanya diakui oleh umat Islam sendiri, tapi juga seluruh umat di dunia. Salah satu bukti yang menunjukkan hal itu adalah salah satu buku yang dikarang oleh Michael Hart, seorang tokoh ilmuwan Amerika Serikat yang berjudul “The 100, a Ranking of the Most Influential Persons in History”, yang menempatkan Rasulullah berada di urutan pertama. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa pengaruh dari Rasulullah sendiri telah diakui oleh seluruh manusia.

Dinamika seputar sunnah pada zaman Rasulullah tentu saja tidak terlepas dari peran Rasulullah dalam menunjukkan kedudukan sunnah dalam syari’at Islam. Dalam hal ini tentu saja tanpa adanya sunnah, maka syari’at pun akan pincang. Dan masyarakat Islam pada waktu itu akan setengah-setengah dalam menilai sebuah syari’at Islam.

Adapun kedudukan sunnah dalam syari’at Islam adalah sebagai berikut :

a. Sunnah sebagai penjelas terhadap al-Quran

Sunnah dalam fungsinya sebagai penjelas; menjelaskan berbagai syari'at yang telah ditentukan oleh Allah SWT. dalam al-Quran yang belum ada tatacaranya, maka dalam hal ini diketahui segala tatacara amalan ibadah dan sebagainya lewat sunnah.

واقيموا الصلاة وأتوا الزكاة و اركعوا مع الراكعين

“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan ruku’ lah bersama orang-orang yang ruku’”. (QS al-Baqarah :  43)

صلّوا كما رأيتموني أصلي

“Dan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat”. (HR Bukhori)

b. Sunnah sebagai penguat hukum dalam al-Quran

Sunnah dalam fungsinya sebagai penguat hukum, merupakan salah satu hal yang menunjukkan bahwa hubungan antara al-Quran dan sunnah adalah hubungan timbal balik, yang berarti apa yang terkandung dalam sunnah juga terkandung dalam al-Quran itu sendiri.

ولاتعبدون إلا الله وبالوالدين احسانا

"Dan janganlah kalian menyembah selain Allah, dan berbuat baik lah kepada orang tua" (QS al-Baqarah : 43)

رضى الله في رضى الوالدين و سخط الله في سخط الوالدين

“Ridha Allah tergantung ridho orang tua, dan murka Allah tergantung murka orang tua”

c. Sunnah sebagai takhshish (pengkhusus) ayat-ayat yang bersifat umum

Sunnah dalam hal ini sebagai pengkhusus ayat-ayat dalam al-Quran yang masih bersifat umum. Sehingga dalam prakteknya di masyarakat tidak terjadi perbedaan dalam penentuan.

Seperti firman Allah dalam surat an-Nisa' : 11. Ayat tentang waris tersebut bersifat umum untuk semua bapak dan anak, tetapi terdapat pengecualian yakni bagi orang (ahli waris) yang membunuh dan berbeda agama sesuai dengan hadits Nabi SAW.

"Seorang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak boleh mewarisi harta orang muslim" (HR. Jama'ah). 

Dan hadits


"Pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuh sedikit pun" (HR. Nasa'i).

d. Sunnah sebagai taqyid (pembatas) hukum hukum yang bersifat mutlak

Sama seperti penjelasan di atas bahwa fungsi sunnah sebagai pembatas hukum yang masih bersifat mutlak menunjukkan  adanya sunnah adalah untuk menyatukan umat Islam dalam permasalahan hukum. Sehingga tidak akan ada perbedaan yang mengacaukan agama Islam sendiri.

والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Maidah : 38).

Ayat di atas dibatasi dengan sabda Nabi SAW : "Potong tangan itu untuk seperempat dinar atau lebih". Dengan demikian hukuman potong tangan bagi yang mencuri seperempat dinar atau lebih saja.

e. Sunnah sebagai penentu hukum yang belum ada dalam al-Quran

Salah satu kelebihan sunnah dalam syari'at Islam adalah menentukan hukum sesuatu yang belum ada dalam al-Quran. Sehingga segala permasalahan bisa menjadi jelas dan juga sebagai dalil bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah merupakan sebuah ketetapan dan juga hukum.

إن الله حرم من الرضاعة ما حرم من النسب –متفق عليه-

“Sungguh Allah telah mengharamkan mengawini seseorang karena sepersusuan, sebagaimana halnya Allah telah mengharamkannya karena senasab”. (riwayat Bukhari-Muslim)

Dari beberapa penjelasan dan contoh di atas menunjukkan bagaimana proses bentukan dinamika sunnah zaman Rasulullah dalam menentukan sebuah syari’at dan juga peradaban dalam masyarakat. Selain itu, dalam dinamika sunnah yang terjadi di zaman Rasulullah sendiri merupakan satu-satunya sebuah rekonstruksi yang tidak didapatkan di zaman selanjutnya. Karena pada waktu itu adalah waktu penentuan hukum yang dilakukan oleh Rasulullah. Adapun untuk umat-umat selanjutnya penentuan hukum adalah bersifat dhann (tidak pasti) karena berdasarkan sebuah ijtihad para ulama.

B.  SEBAB KEMAJUAN DINAMIKA SUNNAH ZAMAN RASULULLAH

Pengaruh sebuah dinamika sunnah tentu tidak terlepas dari sang pembawa risalah itu sendiri, dalam hal ini peran diri Rasulullah sendiri sangatlah besar. Dengan kepribadian yang terpercaya, lembut, sopan santun dan juga teladan bagi seluruh umat.

وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين

“Dan kami tidak mengutusmu melainkan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam”. (QS al-Anbiya : 107)

Seperti yang telah diketahui dalam berbagai buku sejarah yang mengupas seputar sejarah dunia Arab sebelum dan sesudah Islam, maka dapat dilihat bagaimana pengaruh Rasulullah dalam masyarakat.

Seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin dalam kitab Fajr al-Islam, beliau menegaskan bahwasanya kedudukan Rasulullah dalam masyarakat tidak hanya disebabkan oleh syari’at yang beliau bawa yang mengantarkan pada kedamaian, akan tetapi juga personal Rasulullah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat mudah dalam mengenal hukum Islam.

Maka dengan kata lain, dapat dijelaskan bahwasanya pengaruh akan kecintaan kepada Islam dan kejayaan umat pada waktu itu dilatarbelakangi oleh seorang pemimpin yang mampu menegaskan umat dan menjadi teladan terhadap berbagai kegiatan, juga permasalahan yang ada.

Tentu hal ini yang kini menjadi cermin umat pada saat ini, dimana berbagai kekerasan timbul dengan atas nama penegakan syari’at Islam. Dimana golongan-golongan saling menyeruakkan opini dan juga pandangan secara membabi buta. Dan dimana para pelajar Islam hanya mampu untuk melihat dan juga mengamati tanpa adanya action yang berarti.

وَعَدَ الله الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (semata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS An Nuur:55)

Epilog

Studi sunnah mengenai dinamika sejarah sunnah dan perannya dalam masyarakat Islam sebagai bentuk proses dari kejayaan umat merupakan sebuah bentuk proses kehidupan sejarah yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, hal ini juga sebagai acuan dan tolak ukur dalam mempelajari berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam menangani berbagai permasalahan aktual tidak hanya semata-mata berdasarkan teori yang berkembang pada saat ini, tapi juga praktek yang telah dilakukan Nabi dalam menghadapi masyarakat yang heterogen.

Daftar Pustaka

1. Muhammad bin Muhammad Abu Syahibab. 1988. Difa’ ‘an Sunnah. Kairo: Maktabah as-Sunnah.
2. Mansyur, Anis. 1985. Al-Khaliduun Miah A’dhomuha Muhammad SAW. Kairo: Al-Zahra’ lil’ I’laam Al-Araby.
3. ‘Athoillah, Ahmad. 2002. Posisi Sunnah Dalam Tradisi Dan Pendapat Sahabat. Kairo: Fatihaa Press.
4. Amin, Ahmad. 2014. Fajr Al-Islam. Beirut: Maktabah al-‘Ashriyyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Makna Sifat Wahdaniyah?

Sifat wahdaniyah merupakan salah satu sifat Salbiyah dari sifat-sifat wajib Allah. Sifat salbiyyah yaitu: هي الصفات التي تنفي عن الله ما لا يليق بذاته تعالى "Sifat-sifat yang menafikan dari Allah segala sifat yang tidak layak pada Dzat-Nya" Maka sifat wahdaniyah adalah sifat yang menafikan at-ta'ddud (berbilang-bilang), baik itu berbilang dalam dzat (at-ta'addud fî ad-dzât), berbilang dalam sifat (at-ta'addud fî ash-shifât) dan berbilang pada perbuatan (at-ta'addud fî al-af'âl). Adapun rinciannya sebagai berikut: 1.        Keesaan Dzat (Wahdah ad-Dzât) , ada dua macam: a.        Nafyu al-Kamm al-Muttashil (menafikan ketersusunan internal) Artinya, bahwa dzat Allah tidak tersusun dari partikel apapun, baik itu jauhar mutahayyiz, 'ardh ataupun jism. Dalil rasional: "Jikalau suatu dzat tersusun dari bagian-bagian, artinya dzat itu membutuhkan kepada dzat yang membentuknya. Sedangkan Allah mustahil membutuhkan pada suatu apapun. Ma

10 Prinsip Dasar Ilmu Mantiq

 كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم الثمرة ونسبة وفضله والواضع # والاسم الاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى # ومن درى الجميع حاز الشرفا      Dalam memahami suatu permasalahan, terkadang kita mengalami kekeliruan/salah paham, karena pada tabiatnya akal manusia sangat terbatas dalam berpikir bahkan lemah dalam memahami esensi suatu permasalahan. Karena pola pikir manusia selamanya tidak berada pada jalur kebenaran. Oleh karena itu, manusia membutuhkan seperangkat alat yang bisa menjaga pola pikirnya dari kekeliruan dan kesalahpahaman, serta membantunya dalam mengoperasikan daya pikirnya sebaik mungkin. Alat tersebut dinamakan dengan ilmu Mantiq. Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas Mabadi ‘Asyaroh - 10 prinsip dasar -  ilmu Mantiq. A.  Takrif: Definisi Ilmu Mantiq      Ditinjau dari aspek pembahasannya, ilmu Mantiq adalah ilmu yang membahas tentang maklumat – pengetahuan - yang bersifat tashowwuri (deskriptif) dan pengetahuan yang besifat tashdiqi (definit

10 Prinsip Dasar Ilmu Tauhid

A. Al-Hadd: Definisi Ilmu Tauhid Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang bisa meneguhkan dan menguatkan keyakinan dalam beragama seorang hamba. Juga bisa dikatakan, ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang membahas jalan dan metode yang bisa mengantarkan kita kepada keyakinan tersebut, melalui hujjah (argumentasi) untuk mempertahankannya. Dan juga ilmu tentang cara menjawab keraguan-keraguan yang digencarkan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan menghancurkan agama Islam itu sendiri. B. Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Tauhid Ada beberapa pembahasan yang dijelaskan dalam ilmu ini, mulai dari pembahasan `maujud` (entitas, sesuatu yang ada), `ma’dum` (sesuatu yang tidak ada), sampai pembahasan tentang sesuatu yang bisa menguatkan keyakinan seorang muslim, melalui metode nadzori (rasionalitas) dan metode ilmi (mengetahui esensi ilmu tauhid), serta metode bagaimana caranya kita supaya mampu memberikan argumentasi untuk mempertahankan keyakinan tersebut. Ketika membahas ent

10 Prinsip Dasar Ulumul Quran

A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran      Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.  B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran        Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi  keeksistensian Alquran), Dsb. C.  Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang.  2. Megetahui keraguan-keraguan yang datang dari beberapa arah, ser

10 Prisnsip Dasar Ilmu Nahwu

A.      Takrif: Definisi ilmu Nahwu Dalam pembahasan ini, definisi ilmu Nahwu bisa diketahui dari dua hal: 1.       Secara Etimologi (Bahasa). Lafaz An-nahwu setidaknya memiliki 14 padanan kata. Tapi hanya ada 6 makna yang masyhur di kalangan para pelajar; yakni Al-qoshdu (niat), Al-mitslu (contoh), Al-jihatu (arah tujuan perjalanan), Al-miqdaru (nilai suatu timbangan), Al-qismu (pembagian suatu jumlah bilangan), Al-ba’dhu (sebagaian dari jumlah keseluruhan). النحو Terjemahan Padanan kata Niat النية Contoh المثل Arah الجهة Nilai, Kadar المقدار Bagian القسم Sebagian البعض 2.       Secara Terminologi (istilah). Dalam hal ini Ilmu Nahwu memiliki 3 pengertian:  a) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi yang terletak di akhir suatu kalimat, baik kalimat itu berstatus mu’rob maupun mabni, dan ini adalah